You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Calon Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Kartu Vaksin Selain Hasil Swab Negatif
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Penumpang Bus AKAP Harus Sudah Divaksin

Calon penumpang bus AKAP atau pelaku perjalanan jarak jauh di Jakarta harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif COVID-19.

Hasil negatif tes PCR atau antigen

Kepala UP Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syamsul mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.

"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya, Rabu (11/8).

Pengawasan Operasional Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Terus Diintensifkan

Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat. Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat, atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya itu STRP atau surat keterangan pemda setempat kalau luar DKI. Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Surat Edaran Menhub Nomor 56 Tahun 2021," ungkapnya.

Ia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan swab antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye5839 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3591 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2813 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye2663 personNurito
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1319 personFolmer